Untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pembuatan SIM A, calon pemohon perlu melengkapi beberapa dokumen dan prosedur sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran, yang bisa dilakukan secara manual atau dengan menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
2. Melampirkan fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
3. Menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi (serta harus masih berlaku dalam waktu maksimal enam bulan sejak diterbitkan).
4. Melakukan perekaman sidik jari sebagai bagian dari proses identifikasi.
5. Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
6. Menyerahkan bukti pembayaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
7. Melalui serangkaian tes kesehatan, mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya. Dokumen ini harus disertai dengan surat keterangan dari dokter yang berlaku untuk maksimal 14 hari setelah diterbitkan.
Tak ketinggalan, tes psikologi pun menjadi bagian penting, yang terdiri dari pemeriksaan kognitif, psikomotorik, serta evaluasi kepribadian. Hasilnya pun harus dibuktikan dengan surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan berlaku maksimal enam bulan.