Tampang.com | Bekasi – Delapan pelaku produsen skincare palsu merek Glow Glowing di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, terungkap meracik bahan baku secara serampangan. Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja tanpa dasar ilmiah dan keahlian yang memadai. "Ngarang-ngarang sendiri, enggak pakai ilmu," kata Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025), menunjukkan betapa berbahayanya produk yang mereka hasilkan bagi konsumen.
Ide Pemalsuan Muncul dari Toko Online
Kepada penyidik, pelaku utama berinisial SP mengaku bahwa ide untuk memalsukan merek Glow Glowing muncul secara tidak sengaja. Ia melihat produk asli tersebut di sebuah toko online dan langsung terbersit niat untuk meniru demi keuntungan pribadi. Dari sinilah, SP kemudian mengajak tujuh rekannya untuk membantunya memproduksi skincare palsu dalam skala besar.
Peran Karyawan dalam Sindikat Pemalsuan
Ketujuh pelaku yang diajak oleh SP berstatus sebagai karyawan yang terlibat langsung dalam proses produksi skincare palsu tersebut. Mereka adalah ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Keterlibatan banyak tangan dalam produksi ini menunjukkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan struktur yang cukup terorganisir untuk memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal.
Omzet Fantastis: Rp 1,2 Miliar dalam Dua Tahun Operasi
Selama dua tahun beroperasi, komplotan ini berhasil menjual produk skincare palsu mereka dalam jumlah yang mengagumkan, mencapai lebih dari 100 paket per hari. Produk ini dijual dengan kisaran harga yang sangat murah, yaitu Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket, atau sekitar setengah harga dari produk aslinya. Dengan volume penjualan tersebut, mereka mampu meraup omzet yang sangat fantastis, mencapai Rp 1,2 miliar selama dua tahun beroperasi, atau rata-rata Rp 50 juta per bulan.