Barang Bukti dan Proses Penyelidikan Lanjutan
Delapan pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk bahan baku yang tidak jelas asal-usulnya, alat produksi, hingga produk jadi yang siap edar, langsung diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengamanan barang bukti ini menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan kejahatan yang telah mereka lakukan.
Jeratan Hukum Berlapis dan Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yang ancaman pidananya tidak main-main. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Jeratan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan pemilik merek asli.