Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak lagi menjadikan nuklir sebagai opsi terakhir dalam sumber energi. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mencapai target dekarbonisasi dan menyeimbangkan sumber energi di Indonesia. Rencananya, keputusan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang akan diperbarui dari Peraturan Pemerintah (PP) no.79 tahun 2014.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, penggunaan energi nuklir akan menjadi bagian dari bauran energi nasional. Arifin telah menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan ketersediaan energi dan percepatan untuk mencapai target capaian NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia.
Alasan perubahan kebijakan KEN ini adalah karena terdapat perubahan lingkungan strategis yang signifikan, baik nasional maupun global. Hal-hal seperti target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, kemajuan teknologi energi baru terbarukan (EBT), dan kontribusi sektor energi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) menjadi pertimbangan utama.
Tujuan KEN sendiri adalah memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi yang berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan mendukung pembangunan ekonomi hijau serta dekarbonisasi sektor energi.
Salah satu perubahan signifikan dalam RPP KEN kali ini adalah terkait energi nuklir. Jika pada PP No.79/2014, nuklir hanya dijadikan sebagai opsi terakhir dalam meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi, dalam RPP KEN, pemerintah akan menggunakan energi baru, termasuk nuklir, untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi.
Di bawah RPP KEN, strategi utama untuk tetap menjaga ketahanan energi dalam transisi energi adalah penggunaan energi baru, seperti nuklir. Hal ini akan membantu mencapai target dekarbonisasi yang telah ditetapkan. Pada PP No.79/2014, target dekarbonisasi ditetapkan untuk mencapai pangsa EBT dalam bauran energi primer sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Namun, dengan RPP KEN, transisi energi diperkirakan akan mencapai puncak emisi pada 2035 dan Net Zero Emissions pada 2060.