Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, terungkap bahwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, telah terlibat dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat Harun Masiku. Hasto didakwa merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri. Hal ini berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F.
Menurut Setyo, Hasto memerintahkan agar salah satu pegawainya merendam handphone Harun Masiku dan melarikan diri, demikian terjadi pada tanggal 8 Januari 2020 ketika KPK melakukan proses tangkap tangan. Pengaturan serupa juga terjadi pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Selain itu, Hasto juga dianggap melakukan doktrin kepada para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, dengan mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara HM dan memberikan instruksi agar para saksi tidak memberikan keterangan yang melebar atau memojokkan kepada yang bersangkutan.