Tampang.com | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022.
Menurut Setyo, Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. Dia menyatakan, "Pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri." "Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," tambahnya.
Hasto juga didakwa melakukan doktrin kepada para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.