Tindakan Hasto dalam merintangi proses penyelidikan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum, yang dijerat berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pihak yang merintangi penyidikan menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan politik sangat meresahkan. Terlebih lagi, menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi negara dan anggota partai politik. Hal ini juga harus diikuti oleh implementasi hukum yang adil dan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam upaya merintangi upaya pemberantasan korupsi.
Praktik korupsi yang terus-menerus terbukti dapat merusak sistem demokrasi dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, termasuk merintangi penyidikan, harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum. Tidak hanya untuk menjaga keadilan, tetapi juga untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi merajalela di semua lini kehidupan bermasyarakat.