Jakarta. Di tengah nuansa suci bulan Ramadhan yang akan datang, Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mengalami penyesuaian jam kerja. Mulai Maret 2025, para pegawai negeri ini akan bekerja lebih sedikit selama bulan puasa. Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai jam kerja ASN dan waktu belajar siswa sekolah yang akan berlaku selama Ramadhan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 telah mengatur jam kerja bagi semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sesuai dengan regulasi tersebut, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB. Selama bulan Ramadhan, setiap ASN akan bekerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Dalam ketentuan ini, perhatian khusus diberikan pada waktu istirahat, di mana ASN akan memiliki jatah waktu istirahat selama 30 menit. Namun, untuk hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit.
Bagi instansi yang mengikuti ketentuan kerja dengan enam hari kerja dalam seminggu, mereka tetap harus menyesuaikan aturan ini. Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, dan juga bagi pegawai ASN yang bertugas di instansi keamanan di luar negeri.
Lebih lanjut, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 juga telah menetapkan hari libur dan cuti bersama untuk ASN selama Ramadhan. Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Hari Raya Idul Fitri itu sendiri diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.