Tampang

SE Menaker Larangan Diskriminasi Rekrutmen Dinilai Belum Kuat

1 Jun 2025 10:11 wib. 14
0 0
Sekitar 10.000 Pencari Kerja mengantre untuk menghadiri pameran bursa kerja atau job fair di Mall Season City, Jakarta Barat, pada Selasa (2/8/2022).(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Sumber foto: Kompas.com

Jakarta, Tampang.com – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja memang menjadi angin segar bagi para pencari kerja. Melalui SE tersebut, pemerintah berupaya memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, seperti mensyaratkan usia tertentu atau penampilan menarik dalam lowongan kerja. “Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam siaran pers, Kamis (29/5/2025).

Kendati demikian, banyak pihak menilai bahwa SE tersebut belum cukup kuat untuk benar-benar menghilangkan praktik diskriminasi dalam sektor tenaga kerja. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyu Askar, menilai bahwa status SE yang bukan regulasi mengikat menjadi kelemahan utama dalam implementasi kebijakan tersebut. “Karena sifatnya hanya surat edaran, maka tidak bersifat regulasi yang mengikat. Jadi betul sekali, ini kemudian dikembalikan lagi ke kebijakan internal masing-masing perusahaan,” ujar Media kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

Menurut Media, Indonesia memerlukan integrasi aturan ini ke dalam regulasi yang bersifat mandatory, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah (PP), atau bahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar lebih efektif dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ia berpandangan, Indonesia dapat meniru pendekatan negara-negara lain dalam mengatasi diskriminasi berbasis usia. Contohnya, di Amerika Serikat dan Uni Eropa, regulasi terkait equal employment telah lama diterapkan dan memungkinkan pekerja untuk melaporkan praktik diskriminatif, termasuk batasan usia kerja tanpa alasan logis. “Lowongan kerja yang mensyaratkan umur tertentu tanpa justifikasi yang jelas bisa dianggap diskriminatif. Kalau ini bisa diselesaikan, kita tetap bisa menyerap pengangguran yang sudah punya pengalaman kerja,” kata Media. “Sistem seperti ini belum ada di kita. Padahal penting agar kita tahu sektor mana saja yang rawan diskriminasi dan bisa menemukan solusi tepat,” tambahnya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Manfaat Yoga bagi Kesehatan Usus
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?