Setelah mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 di Cirebon yakni Saka Tatal melakukan sumpah pocong, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai sumpah pocong tersebut merupakan pukulan keras bagi Mabes Polri.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat, telah memilih jalur hukum alternatif dengan melakukan sumpah pocong. Tindakan tersebut menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, disampaikan saat diwawancarai di kantornya, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (10/8/2024). Menurutnya, lambatnya penanganan kasus oleh Mabes Polri telah memaksa masyarakat untuk mencari keadilan secara mandiri, termasuk upaya seperti sumpah pocong.
Menurut Toni, kesalahan terbesar adalah penanganan lambat yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky."Jadi, seharusnya Kapolri ini malu melihat ribuan masyarakat menyaksikan sumpah pocong untuk mencari kebenaran. Harusnya, penegak hukum inilah yang tugasnya mencari kebenaran," ujar Toni.