Tampang

Pemkot Semarang Keluarkan SE Larangan Judi Online

14 Jul 2024 10:15 wib. 104
0 0
Pemkot Semarang Keluarkan SE Larangan Judi Online
Sumber foto: google

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah mengeluarkan surat Esaran untuk larangan bagi aparatur sipil negara (ASN ) terlibat judi online atau judol. Pemkot Semarang menyadari betul bahwa perjudian online dapat merusak kestabilan sosial dan memicu masalah keuangan bagi masyarakat. Oleh karena itu, keputusan ini merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Kota Semarang.

Menurutnya permainan itu dapat merusak mental para ASN sebagai pelayan masyarakat. Ia mengingatkan kepada masyarakat dan instansi pemerinta kota semarang. Alih-alih meningkatkan mutu pelayanan publik, judi online hanya akan membuat ASN malas bekerja.

"Tegakkan disiplin dalam bekerja dan terus berinovasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Jangan terlibat judi online atau pinjaman online," ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Wenny Maya Kartika melaporkan 22 pejabat fungsional yang dilantik itu berasal dari enam organisasi perangkat daerah (OPD). 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?