Tampang

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

6 Jun 2024 09:18 wib. 316
0 0
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan
Sumber foto: google

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap agar kebijakan perlindungan bagi ibu yang bekerja semakin optimal. Dalam banyak kasus, banyak ibu yang terpaksa harus kembali bekerja dalam waktu yang relatif singkat setelah melahirkan. Hal ini tentu saja berdampak pada kesehatan mental dan fisik ibu, serta kualitas perawatan yang bisa diberikan kepada bayi. Melalui perpanjangan cuti melahirkan, diharapkan ibu dapat memiliki waktu yang lebih cukup untuk pulih dan beradaptasi dengan peran barunya sebagai ibu sekaligus pekerja.

Tidak hanya itu, perpanjangan masa cuti melahirkan juga diharapkan mampu memotivasi lebih banyak perusahaan untuk memberikan dukungan serta fasilitas bagi para ibu yang bekerja. Dengan adanya RUU KIA yang memberikan jaminan cuti melahirkan yang lebih panjang, diharapkan akan memicu kesadaran perusahaan untuk memberikan perhatian lebih kepada kesejahteraan ibu yang sedang dalam masa cuti melahirkan. 

Dengan disahkannya RUU KIA dan pemberian hak cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi ibu yang bekerja, diharapkan dapat menjadi titik awal perubahan positif dalam hal perlindungan dan pemberian dukungan kepada para ibu yang bekerja. Melalui perubahan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih mendukung bagi kesetaraan gender dan kesejahteraan keluarga. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?