MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan larangan untuk penayangan film "Kiblat" yang dibintangi oleh Ria Ricis. Larangan ini diprakarsai oleh Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, yang menjelaskan bahwa film tersebut dianggap sebagai black campaign terhadap ajaran agama Islam.
KH Cholil Nafis juga menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti isi dari film "Kiblat", namun dari gambaran yang dilihatnya, ia merasa bahwa judul dan konten film tersebut menimbulkan kekhawatiran. Menurutnya, istilah "kiblat" hanya bermakna Ka'bah, arah yang dijadikan patokan dalam melakukan salat. Jika film ini benar-benar menyajikan konten yang tidak pantas atau bahkan merendahkan ajaran agama, tindakan tegas untuk menurunkan dan tidak memperbolehkan penayangan film perlu diambil.
Tanggapan dari KH Cholil Nafis ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan netizen, yang menilai bahwa film "Kiblat" dapat dikategorikan sebagai produksi yang kurang etis. Perdebatan seputar film ini pun mencuat di media sosial, dengan banyak pendapat yang disampaikan terkait keputusan MUI dalam menanggapi film tersebut.
Film "Kiblat" sendiri mengisahkan tentang perjalanan spiritual seorang tokoh dan konflik-konflik yang dihadapinya dalam menemukan jati diri. Namun, kontroversi muncul ketika salah satu pemeran utamanya, Ria Ricis, yang dikenal sebagai seorang selebriti dan konten kreator di media sosial, ikut terlibat dalam produksi film ini.