Tampang

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

6 Jun 2024 09:18 wib. 315
0 0
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan
Sumber foto: google

Keberadaan RUU KIA ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya pemberdayaan perempuan di dunia kerja, yang sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya RUU KIA, kita dapat berharap akan terwujudnya perubahan positif dalam perlindungan dan dukungan bagi para ibu yang bekerja di Indonesia. Semoga perubahan ini dapat membawa dampak yang positif bagi kesejahteraan ibu, keluarga, dan juga dunia kerja secara keseluruhan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?