Hidayatullah Fuad Basyaiban, yang merupakan pengasuh pondok pesantren Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwatinya. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menyatakan bahwa penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (3/7) kemarin.
"Kasus yang diduga dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut, terhadap yang bersangkutan sudah kami sampaikan bahwa sudah ditetapkan tersangka sebelumnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Agus dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Selain itu, Hidayatullah pun terancam jeratan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan Pasal 60 a atau b UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Pelaku pencabulan terancam pidana selama sembilan tahun penjara," ucapnya.
Agus juga menyatakan bahwa selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus pelecehan seksual tersebut untuk diproses pelimpahan tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU). "Saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan," ucapnya.
Meskipun demikian, Agus belum mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual itu. Hal tersebut bakal ia jelaskan nanti.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Januari 2024 lalu. Korbannya adalah seorang santriwati yang masih duduk di bangku SMP. Setelah mengalami pelecehan, korban langsung melarikan diri dari pondok pesantren. Pihak keluarga baru melaporkan kejadian itu ke polisi, dua pekan setelahnya.