Pemerintah juga telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 mengenai Strategi Keamanan Siber Nasional.
Melihat segalanya ini, Meutya mengajak semua elemen pemerintah untuk terlibat aktif dalam menyebarkan edukasi mengenai digitalisasi, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi ancaman di dunia maya.
"Masayarakat harus memahami bahwa internet bisa memberikan manfaat besar, tetapi juga bisa menjadi sumber masalah. Di sinilah pentingnya edukasi yang konsisten dan berkelanjutan," tegasnya.
"Mari kita bersama-sama menjaga Indonesia dari ancaman, tidak hanya dari darat, laut, dan udara, tetapi juga dari ranah maya yang saat ini tak kalah penting," tutup Meutya Hafid dalam penyampaian tersebut.