Setiap detail kelakuan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terus terungkap di meja persidangan. Selain sering membawa perempuan muda ke hotel, AGK yang saat itu telah berusia 72 tahun diam-diam mengirim uang puluhan juta kepada mahasiswi cantik yang juga bekerja sebagai pegawai bank di Maluku Utara.
Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wiwin Nurlinda Tan, seorang mahasiswi yang juga bekerja di Bank Maluku. Wiwin mengakui bahwa ia pernah menerima uang puluhan juta dari AGK. Uang tersebut dikirim diam-diam sebanyak tujuh kali dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp5 juta, dengan total mencapai Rp52 juta.
Sementara itu, Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, diketahui telah menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar untuk mengajak wanita ke hotel. Ia memesan wanita melalui seorang kontraktor bernama Eliya, dan memberikan sejumlah uang kepada wanita yang dia pesan untuk memenuhi keinginannya. Eliya sering mengantarkan puluhan wanita untuk bertemu dengan Abdul Gani di berbagai hotel mewah, seperti Hotel Bidakara, Swiss-Belhotel Jakarta, dan Hotel Bela di Ternate.