Tampang

Daftar Organisasi Kemasyarakatan Agama yang Menolak dan Menerima Izin Tambang Jokowi

13 Jun 2024 04:42 wib. 70
0 0
Daftar Organisasi Kemasyarakatan Agama yang Menolak dan Menerima Izin Tambang Jokowi
Sumber foto: google

Presiden Joko Widodo memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.

Sejumlah ormas agama telah memberikan respons terhadap kebijakan Jokowi itu berkaitan dengan pengelolaan tambang. Beberapa ormas agama sudah ada yang menyatakan sikapnya untuk menolak dan menerima. Sementara lainnya masih mengkaji hal tersebut.

PBNU, Persis dan PHDI mendukung
Arus dukungan datang dari PBNU, Persatuan Islam hingga Parisada Hindi Dharma Indonesia (PHDI).

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin pengelolaan lahan tambang kepada pemerintah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%