Keputusan MK ini juga menimbulkan pertanyaan tentang upaya-upaya restrukturisasi dan penguatan KPK yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah, terutama terkait dengan seleksi calon pimpinan KPK dan perubahan regulasi terkait dengan lembaga tersebut. Adanya putusan ini juga memperkuat urgensi untuk mempertimbangkan kembali aturan terkait dengan syarat calon pimpinan KPK, demi memastikan bahwa lembaga ini dipimpin oleh individu yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.