Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dan lainnya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Novel Baswedan bersama IM57+ Institut, sebelumnya telah mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, dalam upaya mengembalikan UU KPK tentang batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun, sedangkan saat ini UU tersebut mensyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun. Namun, harapan untuk gugatan tersebut dikabulkan tidak terwujud.
Sementara itu, dalam konteks ini, perlu diperhatikan bahwa peran KPK sebagai lembaga anti-korupsi membutuhkan pemimpin yang berpengalaman, berintegritas, dan memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi pertimbangan penting terkait dengan batas usia dan pengalaman seseorang dalam memimpin lembaga yang memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi.