Tanggapan Fadlizon Sehubungan Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pemerintah untuk melakukan pembubaran terhadap ormas tersebut pada Juli 2017 lalu.
Sehubungan dengan putusan PTUN tersebut, Fadli Zon angkat bicara dengan menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencabut pembubaran mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi kami tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018). Lanjutnya, “Apalagi UUD 1945 dalam Pasal 28 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berpendapat.”