Selain pembatasan potongan harga, Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025 juga mencakup lima aspek penting lainnya:
1. Evaluasi Potongan Harga oleh Pemerintah
Pemerintah berhak melakukan evaluasi terhadap potongan harga yang diberikan oleh kurir. Dalam ayat (6) Pasal 45 disebutkan bahwa penyedia layanan wajib memberikan data yang dibutuhkan untuk evaluasi ini. Hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan lembaga negara yang bertugas mengawasi persaingan usaha agar tidak terjadi monopoli atau praktik bisnis tak sehat.
2. Pemerataan Jangkauan Layanan
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan pentingnya prinsip inklusivitas dalam penyediaan layanan pos. Dalam konferensi pers pada 16 Mei 2025, Meutya menyebut bahwa penyelenggara pos wajib memperluas jangkauan layanan mereka hingga mencakup minimal 50% dari total provinsi di Indonesia. Target ini harus tercapai dalam waktu 1,5 tahun sejak regulasi diberlakukan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 15 yang mewajibkan kurir untuk memiliki cakupan wilayah operasi di setidaknya separuh dari provinsi di Tanah Air. Aktivitas layanan harus mencakup proses penerimaan dan pengantaran kiriman.
3. Formula Penghitungan Tarif yang Transparan
Dalam Pasal 41, pemerintah menetapkan dasar perhitungan tarif layanan berbasis biaya operasional ditambah margin keuntungan. Biaya yang dimaksud meliputi gaji pegawai, transportasi, penggunaan aplikasi, teknologi, serta kerja sama dengan penyedia sarana dan pelaku usaha perorangan.
Meski pemerintah tidak secara langsung menetapkan tarif, Komdigi berwenang memberlakukan batas bawah dan atas tarif jika menerima aduan dari masyarakat atau pelaku usaha, demi menjaga keadilan harga.