Tampang

Regulasi Baru Kurir 2025: Diskon Ongkir Dibatasi, Layanan Wajib Menjangkau 50% Provinsi!

25 Mei 2025 01:08 wib. 53
0 0
Regulasi Baru Kurir 2025: Diskon Ongkir Dibatasi, Layanan Wajib Menjangkau 50% Provinsi!
Sumber foto: iStock

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur layanan pos komersial di Indonesia. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang membawa sejumlah ketentuan penting bagi para penyedia jasa pengiriman atau kurir. Aturan tersebut meliputi tarif layanan, jangkauan operasi, standar pelayanan, hingga batas pemberian diskon ongkos kirim.

Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah mengenai pembatasan pemberian potongan harga atau diskon pengiriman. Dalam Pasal 45 ayat (2) dijelaskan bahwa potongan harga boleh diberikan sepanjang tahun asalkan nilai tarif setelah diskon tetap lebih tinggi atau sama dengan biaya pokok layanan. Namun, jika tarif setelah diskon berada di bawah biaya pokok layanan, maka durasinya dibatasi maksimal hanya tiga hari dalam sebulan. Hal ini ditegaskan kembali dalam ayat (4) yang menyebut bahwa potongan dengan skema di bawah biaya pokok hanya boleh berlangsung tiga hari dalam satu bulan.

Dalam keterangan resmi pada 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan ini tidak menyasar program subsidi gratis ongkos kirim (free shipping) yang biasa diberikan oleh platform e-commerce. Menurut Edwin, peraturan ini fokus mengatur diskon yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka sendiri, bukan bagian dari strategi promosi e-commerce.

"Gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce adalah bagian dari strategi dagang mereka, dan tidak termasuk dalam regulasi ini," ujar Edwin, dikutip pada Senin (19/5/2025). Edwin menambahkan bahwa jika diskon oleh kurir terus berlangsung melebihi batas wajar, dampaknya bisa serius: kurir menerima bayaran rendah, perusahaan menderita kerugian, dan mutu layanan menurun. Oleh karena itu, pembatasan ini dibuat agar ekosistem bisnis pengiriman lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

SUKSES DI USIA MUDA
0 Suka, 0 Komentar, 19 Mar 2018
Orang Munafik
0 Suka, 0 Komentar, 8 Mei 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?