Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis, memvonis dua warga negara asing asal Amerika Serikat, Aabed Attia (27) dan Zeyad Ahmad Attia (30), selama tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap manajer vila dan pencalang atau petugas keamanan desa adat Bali.
Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan keduanya bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pecalang, I Ketut Rai Arya Yasa (50) yang dipukul dengan tongkat besi hingga babak belur karena ditegur memutar musik dengan volume keras di suatu villa di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Majelis Hakim pimpinan I Putu Suyoga, dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aabed Attia dan Zeyad Ahmed Attia masing-masing tiga bulan penjara, dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam surat dakwaannya sebelumnya yaitu hukuman tiga bulan penjara. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima putusan itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa terbawa emosi hingga meresahkan masyarakat sekitar. Sedangkan, hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, bersifat sopan, menyesal, berterus terang, dan kooperatif dalam persidangan serta, terdakwa dipukul duluan oleh korban.
Saat ditemui setelah sidang, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Boby dan Ida Bagus Sakti mengatakan bahwa dalam kasus tersebut sudah ada perdamaian dengan pihak pecalang.