Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk melindungi sejumlah situs judi online agar tidak terblokir. Penjelasan ini terungkap dalam surat dakwaan yang menyertakan nama-nama terdakwa seperti Fakhri Dzulfiqar, Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana.
Surat dakwaan yang mendetail tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam isi dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa, yang disebut sebagai pegawai Kementerian Kominfo, terlibat dalam jaringan yang mengoordinasikan perlindungan situs judi ini.
Terdapat informasi bahwa dalam kelompok ini, yang dinamakan "Koordinasi", tugas utama Denden sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal adalah menerima laporan pemblokiran dari tim verifikator dan menyortir data tersebut. Dikatakan bahwa Denden kemudian meneruskan informasi dengan instruksi kepada Fakhri, Yudha, dan Yoga untuk menyortir dan menghapus situs judi yang sudah dicatat sebelumnya dalam laporan pemblokiran.