Tampang.com – Kaum buruh akan menggelar aksi serentak di seluruh indonesia pada 10 November mendatang. Pemicunya adalah ketidaksetujuan dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai tidak memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa penetapan UMP melalui perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sudah nyata-nyata mengesampingkan peran dewan pengupahan dalam penetuan upah buruh.
Padahal, Iqbal menyebut dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa penentuan upah buruh harus melalui musyawarah tripartit antara unsur pengusaha, pemerintah, dan buruh. Yang kemudian bersatu dalam forum dewan pengupahan.
Dengan menggunakan mekanisme yang tertuang dalam PP 78/2015, maka otomatis peran Dewan Pengupahan dikesampingkan bahkan ditiadakan.
Dengan hadirnya PP 78, kata Iqbal, pemerintah kini punya hak untuk secara sepihak menetapkan besaran kenaikan upah. “Karena penentuannya inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu dari satu sumber, yakni BPS (Badan Pusat Statistik,Red),” kata Iqbal.