4. Standar Pelayanan Wajib Dipenuhi
Pasal 47 mengatur standar pelayanan yang wajib diikuti oleh penyedia layanan pos. Standar ini meliputi: kepastian waktu dan biaya layanan, kejelasan prosedur, kompetensi sumber daya manusia, keamanan serta keselamatan kiriman, hingga jaminan pengembalian atau ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang akibat kelalaian kurir.
Jika kiriman tidak diasuransikan, perusahaan harus memberikan kompensasi maksimal 10 kali biaya pengiriman untuk setiap kerusakan atau kehilangan yang terjadi karena kesalahan mereka.
5. Jaminan Waktu Tempuh Pengiriman
Dalam Pasal 48, pemerintah menetapkan standar waktu pengiriman. Untuk kiriman yang diserahkan melalui gerai, waktu dihitung sejak pengguna menyerahkan barang. Sementara untuk layanan penjemputan, waktu dihitung sejak penyelenggara menerima permintaan penjemputan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi pelanggan, sekaligus meningkatkan profesionalisme layanan kurir di Indonesia.