Peraturan terbaru Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan di antaranya relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup. Ini dapat berdampak pada kelancaran produksi, ketersediaan barang di pasaran, dan akhirnya berpotensi memengaruhi ketahanan ekonomi dalam jangka panjang.
Tidak hanya para importir dan pelaku usaha yang terkena dampaknya, tetapi juga masyarakat luas. Keterlambatan dalam proses impor barang bisa berpotensi menyebabkan kelangkaan barang tertentu di pasaran dan berdampak pada kenaikan harga bagi konsumen. Selain itu, ada juga barang-barang yang keterlambatan masuk akibat aturan impor baru ini berpotensi memengaruhi proyek-proyek konstruksi maupun pengembangan sektor industri di Indonesia.
Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang mengeluarkan aturan impor baru ini menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan dapat meminimalkan penetrasi barang ilegal atau tidak sesuai standar, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, para pelaku usaha dan importir yang terdampak berharap agar pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai proses verifikasi dan persetujuan impor yang lebih transparan dan efisien. Selain itu, mereka juga berharap agar pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai prosedur-prosedur yang harus diikuti serta memberikan sinyal mengenai konsistensi kebijakan yang akan diterapkan ke depan.