Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sebanyak 2.254 ton gula terkait dengan dugaan korupsi pada proses impor gula yang terjadi di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, penyitaan ini dilakukan di kantor PT SMIP yang berlokasi di Dumai, Riau, pada Jumat (26/7/2024). "Barang bukti gula yang disita oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton," jelas Harli dalam keterangannya pada Selasa (30/7/2024).
Harli juga menambahkan bahwa gula tersebut sebelumnya sudah disegel oleh kantor Bea Cukai Pusat. Sebelum dilakukan penyitaan oleh Kejagung, pihak Bea Cukai terlebih dahulu membuka segel tersebut karena gula tersebut diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi. "Selanjutnya, barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai di gudang PT SMIP," tambahnya.