Presiden Prabowo Subianto merencanakan untuk melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan, dan petani. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Sunarso, menyatakan bahwa penghapusan utang, khususnya untuk UMKM, telah lama dinantikan oleh himpunan bank negara (Himbara).
Menurut Sunarso, pengaturan yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Prabowo Subianto, akan membuat kekhawatiran BRI sebelumnya tidak terwujud.
"Kebijakan mengenai bank-bank BUMN yang diperbolehkan untuk menghapus tagihan sebenarnya sudah lama dinantikan. Mengapa? Karena sebelumnya kami enggan melakukannya karena adanya berbagai aturan yang mengkategorikan penghapusan tagihan tersebut sebagai kerugian negara," ungkap Sunarso dalam konferensi pers Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2024 di Jakarta (30/10/2024).
Sunarso juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus disertai dengan aturan yang tegas mengenai kriteria kredit yang bisa dihapus tagih.
"Intinya, kebijakan penghapusan tagihan, terutama bagi UMKM, sudah lama dinantikan oleh Himbara. Namun, yang terpenting saat ini adalah penetapan mengenai kriteria kredit yang bisa dihapus tagih sehingga tidak menimbulkan risiko moral," jelas Sunarso.
Untuk dampak terhadap BRI sendiri, Sunarso menyatakan bahwa perusahaan telah menghitung dan memperhatikan kinerja keuangan.
"Dampak pada BRI selama tidak menimbulkan risiko moral, kami sudah menghitung dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang akan dimasukkan dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika kebijakan ini diberlakukan," ungkap Sunarso.
"Yang paling penting dari kebijakan ini adalah memberikan pemutihan dari daftar hitam agar orang-orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk berusaha, mendapatkan akses pembiayaan, dan dapat mencoba lagi," tambahnya.