Selain itu, menurut Sunarso, yang terpenting adalah bagi bank yang memberikan kesempatan tersebut, agar tidak dikategorikan sebagai kerugian negara karena memperhatikan risiko moral.
"Bagi bank yang memberikan kesempatan tersebut, tidak akan dianggap sebagai kerugian negara. Hal tersebut yang paling penting, yang perlu dijaga adalah risiko moral, agar tidak dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik," tutup Sunarso.
Menurut informasi terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit pada tahun 2022. Jumlah ini mencakup berbagai sektor, mulai dari industri mikro hingga UKM menengah. Dengan adanya rencana pemutihan utang UMKM yang diusulkan oleh Presiden Prabowo, diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial UMKM di tengah krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.
Direktur Utama BRI, Sunarso, juga menegaskan pentingnya peraturan yang jelas mengenai kriteria kredit yang bisa mendapatkan pemutihan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menghindari terjadinya moral hazard dan memastikan bahwa kebijakan pemutihan tidak disalahgunakan.
Menyikapi rencana pemutihan utang UMKM, wacana terkait dengan keberlangsungan usaha UMKM menjadi sorotan. Keberadaan UMKM memiliki peranan yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia, sehingga penting untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan mereka. Diharapkan, implementasi kebijakan pemutihan utang ini dapat menjadi stimulus yang efektif bagi pertumbuhan UMKM dan sektor ekonomi terkait.
Dalam merumuskan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pemutihan utang UMKM. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi UMKM tanpa menimbulkan risiko merugikan bagi sektor keuangan.