Peraturan pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 memiliki implikasi yang signifikan terhadap pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia. PP ini memuat 13 bab dan 1171 pasal, termasuk pengaturan terkait kesehatan dan pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satu poin penting dalam PP Kesehatan adalah larangan sponsor oleh perusahaan rokok elektronik atau produk tembakau kepada kegiatan yang diliput media.
PP Kesehatan menjadi instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terkait penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik. Di antara ketentuan yang diatur dalam PP tersebut, terdapat larangan menjual ketengan atau eceran per batang, penentuan jarak minimal 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak untuk penjualan produk tembakau, dan penentuan jumlah batang rokok dalam satu bungkus. Selain itu, PP juga melarang penjualan dan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.