Sebelumnya, dikhawatirkan bahwa pemerintah akan melarang produsen produk tembakau dan rokok elektronik memberikan sponsorship, termasuk untuk konser musik. Namun, PP Kesehatan tidak secara eksplisit melarang sponsor oleh perusahaan rokok elektronik atau produk tembakau, namun dengan sejumlah syarat. Salah satu poin penting terkait sponsor adalah larangan penggunaan nama merek dagang dan logo produk tembakau serta larangan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Selain larangan sponsor, PP Kesehatan juga mengatur mengenai pendanaan atau pemberian bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang diberikan oleh produsen produk tembakau dan rokok elektronik. Ketentuan yang diatur meliputi larangan menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, larangan untuk mempromosikan produk, larangan memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau, dan larangan dipublikasikan oleh media serta melibatkan orang di bawah usia 21 tahun.
Selain itu, PP juga mengatur larangan untuk menyiarkan atau menampilkan gambar atau foto rokok atau orang sedang merokok. Hal ini merupakan langkah konkret dalam upaya meredam konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik di masyarakat. Pasal 453 ayat (1) PP Kesehatan juga memerintahkan pengendalian promosi produk tembakau dan rokok elektronik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk larangan memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, dan hadiah produk tembakau serta larangan menggunakan logo dan merek produk tembakau dalam kegiatan lain yang tidak terkait dengan produk tersebut.