Polda Metro Jaya sedang memburu satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tersangka yang masih bebas ini dikenal dengan inisial A.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Senin, 11 November 2024. Sehari sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka lainnya terkait kasus judi online yang juga melibatkan pegawai Kemkomdigi. Salah satunya dari dua tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah MN dan DM, dan salah satunya merupakan DPO. MN sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO, sementara DM tidak masuk dalam kategori DPO. Keduanya sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.