Polisi berhasil menggagalkan transaksi dan peredaran narkoba jenis kokain di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu, dua orang pelaku berinisial F dan J berhasil ditangkap dengan barang bukti kokain seberat 1,56 kilogram.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan itu bisa dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Tanjungbalai. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara terus dilakukan dengan serius oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel, kami berhasil mengamankan dua wanita yang hendak menjual narkotika jenis kokain," kata Wisnu melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (30/10/2024).
Whisnu menerangkan, Polda Sumut beserta jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga wilayah Sumatera Utara menjadi lebih aman dari masalah narkoba. Memerangi peredaran narkoba merupakan salah satu prioritas utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Terhadap kedua wanita pemilik kokain itu, kami telah menahan mereka di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya. Langkah tegas ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku tindak kejahatan narkotika.