Hingga saat ini, polisi terus melakukan upaya pengungkapan kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut sudah mencapai angka 18, di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Kemkomdigi. Selain itu, terdapat sekitar seribu situs Judol yang dilindungi oleh oknum pegawai Kemkomdigi.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendataan terhadap situs-situs Judol yang seharusnya diblokir namun tetap dibuka oleh para tersangka. Kombes Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik terus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap situs-situs tersebut.
Pelaku pemilik situs-situs Judol tersebut diyakini menyelundupkan sejumlah uang kepada para tersangka agar situs-situs mereka terhindar dari pemblokiran. Mereka melakukan penyetoran uang secara tunai maupun melalui money changer.