Langkah pemerintah untuk reformasi gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin matang. Khususnya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang akan dilihat secara individu ASN. Perubahan ini membawa konsekuensi bagi kesetaraan dalam penghasilan yang sebelumnya diterima oleh para PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan hal ini di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024). Menurutnya, tanpa parameter itu PNS yang bekerja dan tidak bekerja berisiko digaji sama.
Karena nanti antara yang kerja dengan enggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja gajinya sama kan repot, ujarnya.
Terhadap rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN), Anas menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mempertahankan keberadaan tunjangan kinerja atau tukin dalam skema penggajian baru. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam penerimaan gaji dan tunjangan bagi para PNS yang telah berkontribusi dan bekerja dengan baik.
Single salary ini kan soal sumber. Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, kata Anas.