Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berencana mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas permasalahan pembayaran royalti musik oleh pengelola hotel dan restoran. Pertemuan ini diinisiasi untuk mencari kesepahaman terkait penerapan aturan penggunaan karya musik di tempat usaha, termasuk acara seperti pernikahan maupun pertunjukan musik yang digelar di hotel dan restoran.
Ketua Umum PHRI, Haryadi B. Sukamdani, menjelaskan bahwa pembahasan dengan AKSI nantinya akan diarahkan untuk membentuk kesepakatan yang dapat mempermudah pelaku usaha mendapatkan izin memutar atau menggunakan karya musik dalam rangka menghibur pengunjung. Kesepakatan tersebut juga diharapkan mampu memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak-pihak yang berhak, sekaligus mendengar masukan dari para musisi mengenai karya yang mereka izinkan untuk digunakan secara bebas.