Tampang.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 30 Maret 2024, dan 6 April 2025. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang memungkinkan HBKB dibatalkan apabila ada kegiatan khusus yang memerlukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas ekstra.
Masyarakat Diminta Tetap Tertib di Jalan Raya
Dengan ditiadakannya CFD, Pemprov DKI mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban berlalu lintas serta menyiapkan rencana perjalanan mereka dengan baik selama musim mudik. Pengendalian arus lalu lintas yang lebih optimal diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi selama periode libur panjang.