Namun, terkait larangan menaikkan layangan di sekitar Bandara Ngurah Rai, Hartono menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 mensyaratkan maksimum tinggi layangan sebesar 100 meter atau 300 feet di area tersebut.
Hartono juga menyoroti implikasi hukum dari kejadian ini, yang mencakup sanksi pidana dan denda uang sesuai dengan Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 dan Undang-undang Penerbangan. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai hukuman pidana kurungan hingga denda uang yang signifikan. Terkait dengan indikasi kelalaian pilot, pihaknya menyerahkan hal ini kepada tim investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk penelitian lebih lanjut.
Agustinus Budi Hartono juga memberikan informasi terkait dengan operasional helikopter tersebut di Bali, dimana helikopter telah beroperasi di Bali sejak setahun yang lalu dan dibuat pada tahun 2018. Kedua pilot yang membawa helikopter tersebut memiliki pengalaman satu tahun di Bali, dengan rute perjalanan dari Garuda Wisnu Kencana (GWK) ke kawasan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.