Tampang

Pertanyaan Pasek Suardika atas Status Tersangka Bendesa Adat Berawa, sebagai Fenomena Hukum Baru di Bali

7 Mei 2024 07:31 wib. 913
0 0
Fenomena Hukum Baru di Bali

Ketut Riana sebagai seorang pemimpin adat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebijaksanaan dan keadilan seakan-akan telah melecehkan jabatan yang diemban. Dalam hal ini, perlindungan hukum dan tegaknya keadilan merupakan faktor penting dalam mengatasi fenomena hukum yang baru di Bali.

Sebagai kawasan yang dikenal dengan adat dan budaya yang kental, Bali harus mampu merespons dan menyoroti kasus semacam ini. Keterlibatan Bendesa Adat dalam kasus hukum serius seperti pemerasan tentu memunculkan pertanyaan sekaligus kritik terhadap peran tradisi dan adat di tengah kemajuan masyarakat modern.

Selain itu, dalam menghadapi fenomena hukum seperti ini, diperlukan peninjauan ulang terhadap peran dan fungsi jabatan tradisional di tengah masyarakat modern. Upaya-upaya pembaharuan hukum dan sistem peradilan sangat penting untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat Bali.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Resep Kue Muso Khas Jambi
0 Suka, 0 Komentar, 6 Jan 2025
Inilah 4 Syarat Puasa Ramadhan 2018
0 Suka, 0 Komentar, 12 Mei 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?