Tampang.com | Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menuai polemik usai pemerintah mengumumkan rencana pemotongan gaji bagi seluruh pekerja aktif mulai pertengahan 2025. Skema iuran wajib sebesar 3% dari gaji ini diprotes berbagai kalangan karena dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
3% dari Gaji untuk Tapera, Wajib untuk Semua
Dalam skema terbaru, potongan akan dibagi antara pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik swasta, BUMN, maupun ASN. Tujuannya, untuk membantu pembiayaan rumah layak huni dalam jangka panjang.
Namun, banyak yang mempertanyakan efektivitas dan transparansi program ini. Terutama karena belum ada kejelasan bagaimana dana yang terkumpul akan dikelola serta jaminan bagi peserta untuk benar-benar mendapatkan rumah.