Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Bali berhasil menangkap Ketut Riana di Kafe Casa Bunga, Denpasar bersama dengan AN, seorang investor, dan dua orang lainnya. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 100 juta, satu unit Fortuner, dan dua ponsel.
Ketut Riana diduga melakukan pemerasan terkait proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Semenjak Maret 2024, Ketut Riana telah meminta uang kepada AN sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi yang melibatkan pemilik tanah.
Sekilas transaksi awal dilakukan dengan pemberian uang sebesar Rp 50 juta yang langsung ditransfer ke rekening Bendesa Adat Berawa untuk melancarkan proses administrasi. Namun, pada 2 Mei, ketika AN akan menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta, Ketut Riana dan AN berhasil ditangkap dalam operasi tangan tangan.
Ketut Riana yang seharusnya menjadi pemangku adat dalam kehidupan masyarakat setempat telah terlibat dalam kasus yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap tugasnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketertiban sosial dan peradaban masyarakat di Bali.