Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui bahwa banyak masyarakat Indonesia yang beralih ke konsumsi rokok murah. Alhasil, fenomena ini disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau dari tahun ke tahun. Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari kebijakan tarif cukai yang telah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama. Pernyataan ini disampaikannya di kawasan DPR RI, Jakarta, pada Minggu, (21/7/2024).
Sementara itu, Askolani juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap perubahan kebiasaan konsumsi ini. Tindakan ini penting untuk memastikan bahwa perpindahan konsumsi ke rokok murah terjadi secara alami, dan tidak dikendalikan oleh praktik yang melanggar peraturan, seperti tindakan manipulasi tarif oleh produsen rokok. "Kita tidak bisa melawan perubahan perilaku konsumen murni dari segi ekonomi, tetapi kami akan bertindak terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan," ungkapnya.