Saat ini, Nadiem belum dikenai status sebagai tersangka karena penyidik masih memerlukan pengumpulan alat bukti yang lebih solid mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. Penetapan seseorang sebagai tersangka biasanya dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup kuat. Kejagung saat ini sedang mengembangkan penyidikan dengan mengumpulkan informasi serta bukti-bukti dari pihak-pihak lain yang terlibat, di luar empat orang tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari JT (Jurist Tan), yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020-2024, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di kementerian tersebut, SW (Sri Wahyuningsih) yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar, serta MUL (Mulyatsyah) yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama. Kesemuanya diangkap karena memiliki peran penting dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, Qohar juga menjelaskan bahwa program pengadaan Chromebook dan digitalisasi pendidikan ini sebenarnya telah direncanakan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbudristek pada bulan Oktober 2019. Rancangan program ini diawali dengan diskusi dalam grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang melibatkan Nadiem bersama staf khusus dan beberapa pihak lain.
Lebih lanjut, Kejagung juga masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh oleh Nadiem dalam kasus ini. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat menemukan bukti-bukti tambahan yang dapat mendukung berjalannya penyidikan. Qohar mengingatkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana. Ini merupakan pengingat bagi semua pihak untuk tetap berpegang pada integritas dan proses hukum yang transparan dalam setiap langkah penegakan hukum. Dalam konteks ini, perhatian masyarakat juga semakin tinggi, mengingat dampak dari situasi ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga sektor pendidikan di Indonesia secara luas.