Kabar gembira hadir untuk para pekerja di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 kembali siap dicairkan mulai bulan Juni. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengonfirmasi bahwa penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap dan terkendali. Para pekerja dapat dengan mudah mengecek status penerima bantuan ini melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, apa sebenarnya BSU itu? BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai yang disediakan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja atau buruh yang terdampak oleh kondisi perekonomian tertentu. Melalui program ini, pemerintah berusaha untuk memperkuat daya beli pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus bergulir.
Di tahun 2025 ini, BSU kembali diluncurkan dengan tujuan untuk memberikan dukungan kepada pekerja agar tetap bertahan dalam situasi ekonomi yang sulit. Agar bisa mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pekerja harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Maret 2025. Selain itu, gaji maksimum yang dapat diterima oleh penerima BSU adalah Rp3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di tempat mereka bekerja. Penting untuk dicatat bahwa penerima BSU tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, diharuskan juga bahwa penerima tidak sedang mendapat bantuan sejenis, seperti Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH), pada waktu yang bersamaan.