Lea juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha di industri pencahayaan terkait kebijakan ini, seperti kesiapan sistem proses permohonan Persetujuan Impor (PI) yang diajukan oleh importir serta pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan PI yang memakan waktu sehingga menimbulkan black-out period. Selain itu, masalah ketersediaan industri lokal yang mampu memenuhi kriteria pencahayaan berkualitas juga menjadi perhatian, karena masih dibutuhkannya impor untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Dengan adanya pembatasan impor, AILKI memprediksi bahwa banyak perusahaan anggotanya akan kehabisan stok lampu yang tidak dapat didistribusikan kepada masyarakat atau supplier pada Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya black-out period di mana para pelaku industri tidak dapat melakukan impor lampu tambahan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang ada.
AILKI juga menggarisbawahi pentingnya kesiapan terkait mekanisme perhitungan kuota impor yang transparan. AILKI juga mengekspresikan kekhawatiran jika pembatasan impor terhadap industri pencahayaan dan komponen pendukung produksi lainnya tidak ditinjau kembali, maka dampaknya akan semakin meluas dan mengganggu perekonomian. Disamping itu, Lea menambahkan bahwa dengan perkembangan lampu pintar saat ini, industri pencahayaan memiliki peran penting dalam mendukung upaya penghematan energi.