Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan natrium dehidroasetat dalam roti Okko, yang kemudian memicu tindakan penarikan produk dari pasaran. BPOM menekankan pentingnya mematuhi standar keamanan pangan demi melindungi kesehatan konsumen. Penarikan produk ini diharapkan dapat mencegah potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat konsumsi roti yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai peraturan.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyatakan, "Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM." Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko juga telah dilakukan oleh BPOM. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah produk yang tidak aman kembali beredar di pasaran. BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk pangan dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Selain itu, BPOM juga mengingatkan produsen makanan untuk selalu mematuhi CPPOB dan peraturan lainnya yang berlaku. Kepatuhan terhadap CPPOB bukan hanya penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.