Jakarta, Tampang.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan demo peringatan reformasi di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025). Dalam unjuk rasa tersebut, para mahasiswa diduga melakukan penghasutan hingga pengeroyokan terhadap polisi dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang berjaga, dengan tindakan seperti mendorong, menggencet, memukul, menendang, membanting, dan menggigit petugas.
Muhammad Ammar (21) menjadi mahasiswa Universitas Trisakti terakhir yang masa penangguhan penahanannya diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (30/5/2025). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa pertimbangan utama penangguhan penahanan ini adalah status ke-16 mahasiswa yang masih aktif dalam kegiatan belajar di lingkungan kampus. “Kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar dan juga dari pihak kampus dari pihak rektorat LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) dan juga banyak pihak yang ikut membantu,” kata Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.