Sebelum kebijakan ini benar-benar diberlakukan, diharapkan akan ada kajian yang menyeluruh terkait dampak kebijakan ini terhadap masyarakat. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Jakarta.
Langkah Pemprov Jakarta untuk membatasi jumlah KK menjadi maksimal tiga KK per alamat perlu dipertimbangkan dengan matang. Selain harus memperhatikan aspek hukum dan kebijakan publik, Pemprov Jakarta juga harus memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan ini. Dengan pendekatan yang matang, diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi positif bagi tata ruang dan perkembangan wilayah Jakarta yang lebih baik.